10-13 & 17-20 SEPTEMBER 2025

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

Indonesia Masih Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, posisi Indonesia hingga kini merupakan sebagai pemain utama Nikel dunia. Tercatat 5,3 miliar ton ore cadangannya yang bisa diproduksikan, serta mencapai 18,5 miliar ton ore sumber daya tersebar utamanya di timur indonesia.

“Ini peluang dan tantangan dalam upaya transisi energi,” ujar Hendra di sela diskusi yang digelar Energy Editor Society (E2S) dengan tema Uncovering ESG Transformation in Indonesia’s Nickel Mining Industry di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, dalam rangka mendukung transisi energi, konsep pertambangan hijau merupakan suatu keniscayaan yang harus dijalankan sesuai dengan kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Sejalan hal tersebut, undang-undang pertambangan beserta peraturan turunnya terus mendukung dan mendorong pertambangan standar ESG sebagai landasan bagi praktik pertambangan hijau,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Tri Budhi Soesilo, Akademisi Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), mengakui, pelaku usaha tambang di Indonesia boleh dibilang telah menerapkan ESG cukup baik. Namun yang jadi masalah ada masyarakat yang tidak sabar dengan hasil dari apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk bisa beroperasi dengan memperhatikan lingkungan.

“Menggandeng jurnalis sebagai mitra seperti yang dilakukan Harita ini jadi jalan yang bagus untuk menyebarkan apa yang telah dilakukan perusahaan mensosialisasikan program keberlanjutan lingkungannya ke masyarakat,” kata Tri Budhi.

Sementara itu, Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), menuturkan bahwa produsen mobil (OEM) juga mencari pasokan yang bertanggung jawab dengan standar ESG yang kuat. Ini yang memang sedang dikejar oleh para pelaku usaha produsen nikel di tanah air salah satunya Harita Nickel yang saat ini sedang disertikasi oleh IRMA.

Indonesia bahkan kata Meidy pada dasarnya bisa membuat standar ESG sendiri namun tetap harus sejalan dengan beberapa parameter yang disyaratkan oleh para konsumen nikel dunia yakni manajemen tailing, transparansi, keselamatan dan kesehatan kerja, dekarbonisasi, deforestasi dan keanekaragaman hayati, keterbukaan informasi bagi masyarakat yang terdampak, penegakan hukum.

Nikel di pasaran dunia banyak mendapat perhatian terutama terkait dampak lingkungan. Standarisasi ESG dalam proses penambangan ini menunjukkan bahwa komitmen perusahaan yang menjalankan ESG dalam kegiatan operasinya justru memberikan dampak positif ke lingkungan sekitar.

“Kami diskusi dengan Tesla, Mercedes, BMW pangsa pasar dari eropa , market membutuhkan ESG standard. Indonesia bisa saja menyusun standarisasi ESG tapi harus mengacu pada parameter yang sudah ditentukan,” ungkap Meidy.

Diketahui, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berencana untuk melebarkan pasarnya terutama untuk kawasan Eropa dan Amerika Serikat. Sejauh ini, Tiongkok merupakan pasar utama dari produk Harita Nickel.

Sementara permintaan global terhadap produk nikel meningkat, salah satunya untuk menopang pertumbuhan mobil listrik. Untuk meyakinkan calon buyers, Harita Nickel secara sukarela melaksanakan penilaian/audit independen berstandar internasional, The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

“Jadi, saat ini pasar sangat terbuka luas. Pabrikan global sudah berstandar IRMA sehingga kami pun ingin menunjukkan sudah berstandar IRMA,” tegas Deputy Health, Safety, Environment (HSE) Department Harita Nickel Iwan Syahroni.

Menurutnya, audit yang merupakan terketat di dunia ini telah berlangsung sejak 2023 dan hasilnya akan rampung dalam waktu dekat. SCS Global Services, rma audit independen yang disetujui IRMA, melakukan penilaian, yang mencakup kajian dokumen (tahap 1) yang telah dilakukan sejak Oktober 2024 , diikuti oleh audit lapangan (tahap 2) pada April 2025.

Penilaian dilakukan menggunakan informasi dari berbagai unsur seperti anggota masyarakat sekitar, pejabat publik, perwakilan tenaga kerja, atau pihak berkepentingan lainnya.

Source: beritajatim.com