11 - 14 SEPTEMBER 2024

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

ESDM Tetapkan 22 Komoditas Jadi Mineral Strategis RI, Ini Daftarnya

Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan 22 komoditas sebagai mineral strategis, beberapa di antaranya nikel dan timah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Strategis. Beleid itu diteken Arifin pada Senin (1/4).

“Dalam rangka optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong mineral strategis,” ujar Arifin dalam Kepmen ESDM 69/2024, dikutip Kamis (4/4).

Sesuai Kepmen ESDM 69/2024, mineral strategis adalah mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.

Mineral strategis harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, mineral tersebut menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).

Kedua, mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan/atau cadangan.

Ketiga, mineral yang memiliki memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral. Keempat, mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara; dan/atau kelima, mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis.

Read more…

Source: cnnindonesia.com