
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tambang sudah dalam tahap finalisasi. Proses ini diperkirakan tidak sampai memakan waktu satu tahun untuk segera ditandatangi Presiden Prabowo Subianto.
Maman menjelaskan, lewat kebijakan baru tersebut nantinya para pelaku UMKM di daerah akan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola konsesi tambang di daerahnya masing-masing.
“Kayaknya enggak sampai setahun (PP Tambang Rampung). Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu,” ujarnya usai menghadiri acara Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6).
Maman menjelaskan, saat ini aturan tersebut tengah dibahas oleh lintas kementerian, yang meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi,” paparnya.
Maman membocorkan, setidaknya ada 2 kriteria utama bagi calon UMKM yang akan mendapatkan Konsesi tambang. Pertama, adalah UMKM yang berdomisili atau tempat usahanya dekat dengan konsesi tambang.”Beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengahnya Itu di daerah tempat pegajuan tambangnya (konsesi),” kata Maman.
Selanjutnya, kriteria kedua calon UMKM yang akan diberikan konsesi tambang ialah yang tidak mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).Maman menjelaskan, KUR sendiri diperuntukan bagi usaha mikro untuk plafon pinjaman maksimal Rp500 juta. Nantinya IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta.
“KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro kecil dan menengah. Nah kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Kalau KUR itu kan diberikan pinjaman naksimal sampai Rp500 juta,” pungkasnya
Source : ekbis.sidonews.com